Bekas Menteri Kehutanan, MS Kaban harus bertanggung jawab atas rusaknya hutan adat Suku Talang Mamak, Riau. Direktur Eksekutif Walhi Riau, Jony S Mundung mengatakan, izin alih fungsi hutan adat menjadi perkebunan kelapa sawit dilakukan saat MS Kaban menjadi menteri kehutanan. Kata dia, hutan adat yang telah dialihfungsikan mencapai dua ribu hektar untuk kebutuhan perusahaan sawit dan kertas.
Rusaknya hutan adat ini menyebabkan Patih Laman, ketua adat suku Talang Mamak berencana mengembalikan penghargaan Kalpataru.
“Suku Talang Mamak kecewa melihat pemerintah seperti itu. Pengembalian ini merupakan bentuk kritik pedas, dari rakyat Talang Mamak. Ini terjadi setelah pemerintah mengeluarkan izin itu. Nah, bentuk protesnya dikembalikannya kalpataru. Kami tidak butuh Kalpataru, kami butuh komitmen pemerintah,” ujar Jony S Mundung.
Patih Laman mendapat piala Kalpataru pada 2003 karena dinilai pemerintah berhasil menjaga dan melestarikan Penyabungan dan Penguanan, satu-satunya hutan adat Talang Mamak yang tersisa.
Ketika itu, tiga hutan adat lainnya, yang biasa disebut masyarakat Talang Mamak sebagai Rimba Puaka, yaitu kawasan hutan Sungai Tunu, hutan Durian Jajar dan hutan Kelumbuk Tinggi Baner sudah ditebangi dan berganti sawit.
Belum lama ini, hutan Panyabungan dan Penguanan akhirnya juga tak bisa diselamatkan lagi oleh Patih Laman, dan berubah menjadi perkebunan sawit.






