Home Berita Terkini Jatam: Pemda Mudah Beri Izin Pertambangan

Jatam: Pemda Mudah Beri Izin Pertambangan

E-mail Print option in slimbox / lytebox? (info) PDF

Nelayan tiga desa di Kolaka, Sulawesi Tenggara belakangan ini tidak bersemangat melaut lagi karena tempat mereka berburu ikan berwarna merah, tercemar limbah pertambangan besi dan nikel.  Akibatnya mereka memilih meninggalkan kampung halaman, alih profesi menjadi petani atau bekerja pada orang lain. 

Di sekitar tiga desa tersebut sedikitnya ada sembilan perusahaan pertambangan. Kerusakan dan pencemaran akibat tambang membuat warga terpaksa meninggalkan kampung mereka. Nelayan desa Hakatotobu, Sopura dan Tambea terpaksa berganti pekerjaan akibat laut tercemar.

Masyarakat setempat telah berkali-kali menyurati dan berdemo memprotes keberadaan perusahaan pertambangan besi dan nikel, tapi hingga kini belum ada jalan keluar. Kasus ini sempat dibahas oleh DPRD setempat. Dewan  menyatakan pemda tak pernah mengajak mereka bicara soal pemberian ijin tambang.

Namun pemerintah kabupaten Kolaka membantah adanya pencemaran di tiga desa tersebut. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kolaka mengatakan, aparatnya sudah meninjau lokasi yang diduga ada pencemaran. Namun setelah diteliti, BLH Kolaka tidak menemukan adanya bukti pencemaran di  pesisir laut Kolaka.

Agus Andi menambahkan, semua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya semua telah memiliki izin dan pendiriannya pun sesuai dengan prosedur standar.

Pemerintah pusat pun tidak tinggal diam. Kementrian Negara Lingkungan Hidup menyatakan akan menegur kepala daerah yang yang di wilayahnya kedapatan terjadi pencemaran akibat tambang. Namun Meneg LH mengakui tidak bisa maksimal dalam mengawasi praktek tambang di daerah.  

Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Kementrian Lingkungan Hidup, Arliansyah mengatakan, hal itu karena kewenangan mengontrol perusahaan tambang secara langsung diberikan ke pemerintah daerah, melalui mekanisme otonomi daerah.

“Jadi kita kan sudah berbagi tugas, ada yang kewenangan pemerintah daerah, kewenangan pemerintah provinsi, kewenangan pusat. Nah, tambang itu kan sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah sepenuhnya. Kami sudah membantu, tapi kami akui pengawasan kami tidak maksimal,” kata Arliansyah.

Namun menurut Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, JATAM, Siti Maemunah, lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang disebabkan pemerintah daerah mudah sekali memberikan izin pada perusahaan yang ingin membuka pertambangan. Kata dia, untuk pertambangan batubara di Kalimantan saja ada 2000 lebih tambang. Itu belum termasuk tambang besi dan nikel.

“Pemerintah daerah tidak melihat apakah kawasan ini punya daya dukung lingkungan dan daya tampung untuk diekspolitasi. Sementara Kalimantan juga sudah dibebankan oleh penebangan hutan dan pembukaan lahan sawit.”

Siti Maemunah pesimistis pemerintah bisa menertibkan perusahaan tambang yang sudah ada. Terlebih yang mencemari lingkungan. Menurut dia, pemerintah selalu berorientasi pada profit dalam mengelola alam ini. Termasuk ketika memutuskan untuk memberi ijin operasi kepada perusahaan tambang. Untuk itu Siti Maemunah meminta masyarakat lebih waspada apabila ada perusahaan tambang yang ingin beraktifitas di wilayahnya.

Last Updated ( Thursday, 07 January 2010 09:37 )  

Add comment