Warga Rawa Indah, Seluma, Bengkulu meminta Komnas HAM segera menyampaikan temuan dugaan pelanggaran HAM oleh pertambangan pasir besi dan pemerintah Kabupaten Seluma.
Tokoh masyarakat Rawa Indah, Suprapto mengatakan, warga resah dengan proyek tambang pasir besi di pesisir pantai yang merupakan kawasan cagar alam. Pasalnya, permukiman Desa Rawa Indah lebih rendah dari cagar alam Pantai Pasar Talo yang menghadap langsung ke Samudra Hindia.
Akibat ancaman alam dan intimidasi aparat yang mengamankan tambang pasir besi, sudah banyak warga yang meninggalkan Rawa Indah.
“Pemerintah daerah harusnya membela orang kecil seperti kami. Kalau memang dulu direncanakan ada pertambangan ya, warga transmigrasi jangan ditempatkan di sini. Setahu saya di sini sudah termasuk lahan permukiman, kok tahu-tahu ada tambang ini,” kata Suprapto.
Awal November lalu Komnas HAM telah melakukan menyelidikan di sepanjang pesisir pantai Seluma, Bengkulu yang menjadi lahan proyek tambang pasir besi. Komnas HAM menemukan banyak hak-hak warga yang diabaikan, seperti hak untuk memperoleh rasa aman dengan adanya intimidasi serta ancaman bencana alam menyusul rusaknya lingkungan akibat pertambangan itu.







Comments
RSS feed for comments to this post.