Home Berita Latest Perusahaan Iklan Dihukum Tanam Pohon

Perusahaan Iklan Dihukum Tanam Pohon

E-mail Print option in slimbox / lytebox? (info) PDF

Dinas Pertamanan Kota Bandung, Jawa Barat mengatakan 70 pohon telah ditanam oleh PT Sinar Sarana Promo. Perusahaan ini telah menebang 51 pohon di jalur hijau jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Pengantian pohon itu sebagai hukuman karena melanggar peraturan daerah tentang keindahan, ketertiban dan kebersihan Kota Bandung.

Sekretaris Dinas Pertamanan Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan, selama enam bulan persusahaan reklame itu wajib merawat 70 pohon tersebut.

“Sampai tanaman itu hidup mungkin sekitar rnam bulanan, itu masih tanggung jawab mereka. Setelah itu kita serahkan kepada satuan kerja, karena jalan Soekarno-Hatta ini dikelola oleh satuan kerja jalan provinsi,” tambah Arif Prasetya.

Arif mengatakan, 70 pohon itu rata-rata berusia tiga tahun, sementara yang ditebang sudah delapan tahun. Sementara hukuman denda sebesar 225 juta rupiah ditangani oleh satuan polisi pamong praja Kota Bandung.

Sebelumnya, perusahaan iklan  PT Sinar Sarana Promo yang menebang pohon di jalur hijau Jalan Soekarno Hatta Bandung mengaku mendapat izin dari pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Penyelidik Satpol PP Kabupaten Bandung Firmansyah mengatakan, perusahaan iklan mengaku mendapat izin dari pegawai Balai Pengelola Jalan Wilayah III Pemprov Jawa Barat berinisial I. Namun, Firmansyah menolak menyebutkan identitas lengkap pegawai tersebut.

Firmansyah mengatakan, izin pemasangan reklame oleh perusahaan iklan itu telah berakhir pada tahun 2009. Satpol PP Kabupaten Bandung untuk sementara menutup papan reklame, sampai ada izin lagi dari Pemerintah Kota Bandung.


Last Updated ( Monday, 15 March 2010 17:45 )  

Add comment