Sejumlah LSM lingkungan mengirim surat terbuka pada Menteri Kehutanan dan Duta besar Uni Eropa, menuntut agar perkebunan sawit jangan dimasukan dalam kategori hutan.
Juru bicara Greenpeace, Joko Arif menjelaskan, negara-negara Uni Eropa berencanakan memasukan perkebunan kelapa sawit dalam klasifikasi hutan, dalam peraturan tentang bahan bakar nabati. Sawit akan dimasukan dalam bahan bakar nabati yang ramah lingkungan.
Tapi kata Joko Arif, penggolongan itu hanya akan membuat pembabatan hutan untuk perkebunan akan semakin luas. Karenanya LSM lingkungan mendesak pemerintah tidak meyepakati peraturan yang tengah dibahas oleh Uni Eropa itu.
“Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa harus menghentikan rencana untuk memasukan kelapa sawit di dalam klasifikasi hutan. Salah satu pertimbangannya adalah jelas ya bahwa jika rencana ini diteruskan maka akan semakin banyak hutan di Indonesia yang akan dibabat dan kemudian ditanami kelapa sawit. Sementara disatu disi Kementerian Kehutanan akan menyatakan tidak ada deforestasi karena kelapa sawit adalah hutan,’ papat Joko Arif.
Joko Arif menambahkan, surat terbuka ini ditandatangani oleh lebih dari 20-an organisasi lingkungan hidup. Jika surat ini tidak ditanggapi, LSM lingkungan akan melancarkan aksi untuk menekan pemerintah dan negara Uni Eropa membatalkan rencana itu.










