Komisi Kehutanan DPR berencana membentuk panitia kerja untuk menyelidiki perusahaan pertambangan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan di Papua.
Anggota Komisi Kehutanan Herman Khaeron mengatakan, ada indikasi sejumlah perusahaan tambang di Papua tidak mempunyai izin pinjam pakai kawasan hutan lindung. Sesuai Perppu tentang kehutanan, izin pinjam tersebut merupakan syarat wajib yang harus dimiliki perusahaan tambang untuk bisa beroperasi di kawasan hutan lindung.
“Sesungguhnya ada interpretasi dari sebuah peraturan jadi harus kita tindak lanjuti bersama. Jadi keputusannya kita akan lakukan rapat bersama dengan Menteri Kehutanan kemudian pelaku 13 perusahaan yang mendapat kekhususan dari Perppu tentang kehutanan untuk dapat sama-sama dibahas sesunguhnya legal bondingnya seperti apa,” ujar Herman Khaeron.
Ia mengungkapkan, kerugian negara akibat penambangan ilegal yang dilakukan sejumlah perusahaan di Papua diperkirakan mencapai dua trilyun rupiah per tahun. Karena itu, Komisi Kehutanan akan memanggil Kementerian Kehutanan setelah masa reses berakhir untuk menanyakan tentang izin pinjam pakai kawasan hutan lindung yang tidak dimiliki sejumlah perusahaan tambang di Papua.










