Pengadilan Korea Selatan menyatakan pemerintah dan lima perusahaan otomotif besar di negara itu tidak bertanggung jawab atas polusi udara yang menyebabkan terjadinya penyakit pernafasan.
Sekitar 23 pasien yang mengalami asma dan penyakit pernafasan lainnya mengajukan gugatan pada Februari 2007, mereka menuntut ganti rugi puluhan ribu dolar atas penyakit yang mereka derita.















