Home Ramah Lingkungan Conservation Taman Nasional Halimun Butuh 100 Polisi Hutan

Taman Nasional Halimun Butuh 100 Polisi Hutan

E-mail Print option in slimbox / lytebox? (info) PDF

Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) masih kekurangan sekitar 100  polisi hutan untuk mengawasi taman nasional itu. Hal ini menyebabkan masih maraknya kasus perambahan hutan dan pembukaan lahan.

Kepala TNGHS, Bambang Suprianto mengatakan, pihaknya hanya memiliki 109 petugas yang patroli mengawasi sekitar 113.000 hektar lahan konservasi. Kata Bambang, jumlah  petugas tidak sebanding dengan luasnya lahan konservasi. Untuk mengatasi kekurangan ini, balai taman nasional melibatkan masyarakat untuk ikut mengawasi hutan.

“Dari 113.000 hektar kita hanya punya 109 petugas, masih kekurangan banyak. Idealnya 216 orang. Berarti satu resort ada 6 petugas, satu petugas itu membawahi satu desa,” kata Bambang Suprianto.

Bambang menjelaskan, lahan kritis di TNGHS mencapai lebih dari 8300 hektar. Ini disebabkan oleh penambangan liar dan perambahan hutan yang terjadi sejak 2003. Dalam tiga tahun terakhir sekitar 1050 hektar  lahan kritis sudah dapat ditanggulangi.

Lahan kritis itu terdapat di empat dari 13 kecamatan yang masuk kawasan TNGHS yaitu: Cikidang, Cisolok, Kabandungan dan Cidahu.

Sementara itu, hutan konservasi TNGHS yang ada di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, rusak parah akibat pembalakan liar.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan  Lebak Aan Kusdinar mengatakan, kerusakan hutan itu mulai blok Kecamatan Sobang hingga Cibeber, karena banyak warga yang melakukan penebangan pohon tanpa izin, seperti di kawasan Gunung Bongkok.

Kerusakan hutan tersebut, juga akibat adanya kegiatan eksplorasi penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Cibeber.

Jika kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun  tidak dilakukan penghijauan atau reboisasi, akan menjadi bencana alam. Selain itu, akan menimbulkan kerugian besar karena habitat flora dan fauna yang dilindungi menghilang.

 

Last Updated ( Thursday, 24 December 2009 16:59 )  

Add comment